Minggu, 16 Juni 2013

teori organisasi umum 2



EKONOMI SYARIAH


Faras Adztia
12111697
2KA16










Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Sistem Informasi

Daftar Isi

Latar Belakang……………………………………………………………………………………….        1
Permasalahan
Ø Batasan Masalah………………………………………………………………………….        1
Ø Asumsi…………………………………………………………………………………………        1
Ø Hipotesa………………………………………………………………………………………        1
Landasan Teori………………………. …………………………………………………………….        2
Pembahasan………………………………………………………………………………………….        2
Penutup
Ø Kesimpulan………………………………………………………………………………….        5
Ø Saran……………………………………………………………………………………………       6
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………….……       7







1.      Latar Belakang

Perubahan dalam sistem Perbankan Di Indonesia.Masyarakat Islam Indonesia, sedang merubah pandangan terhadap hukum Islam, dari pandangan agama yang melihat hukum Islam hanya bagian dari agama Islam di Indonesia, menjadi pandangan hukum yang bersifat lebih luas, yang melihat hukum Islam bukan hanya sebagai bagian dari agama Islam melainkan juga bagian dari hukum Nasional Indonesia. Sebagai contoh perubahan di bidang ekonomi yang dimulai dengan perubahan perilaku perbankan, dari penggunaan bank yang berbasis riba menjadi bank berbasis anti riba, yaitu dengan lahirnya Bank-bank Syariah di Indonesia. Hal itu terkait dengan kondisi bangsa Indonesia yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah kemudian terjadi perubahan pandangan perbankan dari sistem riba yang merupakan akhlak yang dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan Allah.
Perubahan paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Pengawasan sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan Perbankan Syariah, yaitu pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah.

2.      Permasalahan

2.1.Batasan Masalah

Di dalam makalah ini akan di bahas yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
- Bagaimana cara kerja bank syariah ?

2.2.Asumsi

Dalam Islam, kegiatan ekonomi merupakan satu bagian dari mu'amalah, dengan kegiatan politik dan sosial sebagai bagian lainnya. Kegiatan ekonomi itu sendiri dapat diturunkan lagi menjadi pola konsumsi, simpanan dan investasi.

2.3.Hipotesa

Semenjak lama, sesungguhnya sudah ada hipotesis yang menyatakan bahwa ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh kelas menengah muslim, sebab dalam banyak hal ekonomi pasar telah dikuasai oleh kaum santri. Hipotesis Geertz ini akhirnya memang tidak terbukti, meskipun pada saat beliau melakukan penelitian di Mojokuto atau Pare ternyata memang yang menguasai ekonomi pasar adalah para santri. Itulah sebabnya maka Geertz kemudian membuat  sebuah hipotesis yang menyatakan bahwa para santri itulah yang ke depan akan menjadi kaum kelas menengah dan yang akan menguasai perekonomian Indonesia.  Jadi dugaannya bahwa kaum santrilah yang akan menjadi penguasa panggung ekonomi di era Indonesia sekarang.


3.      Landasan Teori

Bank Bagi Hasil atau Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip  hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al-Qur’an dan Al Hadist. Menurut Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992,bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi,pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan yang cukup berarti. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik dengan ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah.
Landasan teori perbankan syariah adalah Al-Qur’an dan Hadist, beberapa diantaranya:
§  Jual Beli (Perdagangan)
§  As-Salam (Membeli Tapi Menerima Barang Kemudian)
§  Riba
§  Qiradh (Pinjaman)
§  Wadiah (Barang Titipan)

4.      Pembahasan
Sejarah Ekonomi Syariah
Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.
Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam  saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.


Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Pengertian Bank Syariah
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam.
Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah yang menabungkan uangnya di bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah dapat menghitung dengan pasti berapa jumlah uangnya yang akan bertambah setiap bulan bila mereka telah menabung dalam jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat menghitung porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan bagi hasil dihitung secara harian oleh pihak bank syariah, namun akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga beberapa bank syariah yang memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui rekening nasabah pada pertengahan bulan.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama.
Sistem perlindungan hukum dalam kegiatan usaha bank syariah.
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Fungsi syariah dalam agama untuk mengatur dan memelihara asfek-asfek lahiriyah umat manusia khusunya, baik yang berkaitan dengan individu, sosial dan lingkungan alam, sehingga terwujud keselarasan dan keharmonisan. Bagian kehidupan manusia yang diatur oleh syariat adalah asfek ekonomi. Al-quran dan as-sunah sebagai sumber dalam ajaran islam banyak  memuat prinsif-prinsif mendasar dalam melakukan tindakan ekonomi baik secara eksplisit maupun inplisit. 
           
Produk Perbankan syariah


Titipan atau simpanan

·         Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·         Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
·         Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·         Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·         Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·         Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli
·         Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·         Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
·         Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.



Sewa
·         Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·         Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa
·         Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·         Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
·         Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·         Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
·         Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan.
·         Pertama, ekonomi syaroah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya kegiatan ekonomi syariah harus mengacu pada aturan dasar.
·         Kedua, ekonomi syariah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.
·         Ketiga, selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin. Keempat, ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.








5.      Penutup
5.1 Kesimpulan
Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah. Dalam kegiatan tersebut bank semakin mampu bersaing dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memiliki spesifikasi dalam meningkatkan urusan bisnis nasabah.
Dalam system bank syariah,Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah sebagai berikut:

•    Mudlarabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.

•    Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya, kedua belah pihak sepakat dengan syarat-syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.

5.2 Saran
•    Kebijakan pemerintah dan Negara dalam memposisikan perbankan syariah khususnya lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan system keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak postipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining positition.

•    Perlindungan Nasabah agar diberikan sejak dini yakni dengan adanya informasi keberadaan bank syariah secara informative, sehingga dalam berkompetisi dengan bank lainnya akan mendapatkan posisi yang suitable dan acceptable. Perlindungan sejak dini dapat berjalan dengan baik dengan memberikan informasi yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dari segala aspek.











Daftar Pustaka                          
http://laliumah.blogspot.com/2013/01/system-ekonomi-islam.html
http://amriamir.files.wordpress.com/2008/09/sistem-ekonomi-syariah.pdf

Selasa, 11 Juni 2013

Teori Organisasi Umum 2


Resume!

TUJUAN EKONOMI


·         Stabilitas Ekonomi

Menjaga stabilitas itu bukan pekerjaan yang mudah, memang di negara kita ini kelihatannya memiliki kestabilitasan ekonomi tapi sebenarnya stabilitas di Indonesia itu masih belum stabil.
Contoh:
Harga BBM yang akan naik, dampak dengan adanya kenaikan BBM sangat mempengaruhi seluruh sektor. Padahal itu hanya 1 barang yang naik.

·         Pertumbuhan Ekonomi

Adalah terjadimya pertumbuhan ekonomi di sektor produksi, dimana produksi harus terus bertambah untuk  memenuhi kebutuhan. Efeknya adalah sektor keuangan akan terus naik.

·         Pemerataan Ekonomi

Disatu sisi ada daerah dimana ekonominya maju, tapi disisi lain ada juga daerah yang ekonominya masih jauh dari kata kemajuan. Maka dengan ketidak rataan ini diperlukan kerja keras untuk terjadinya suatu pemerataan.

Ø  Adanya inflasi sangat mempengaruhi ekonomi, berarti kemampuan orang untuk membeli barang jadi berkurang. 

Ø  Penurunan produksi, kalau saja produksi turun makan pemasukan (keuntungan) untuk perusahaan juga turun.

Ø  Perilaku Konsumen
Setiap harga berapapun kalau itu kebutuhan primer pasti orang akan membelinya walaupun tidak ada uang,
yang mempengaruhi permintaan konsumen selain harga adalah
- Jenis Barang
- Selera
- Kualitas


Ø  lalu lintas ekonomi: 
Konsumen - Tenaga kerja - Produsen
Produsen - Produk barang&jasa - Upah - Konsumen
Konsumen - Uang - Produsen


  


Price (P)
Quantity (Q)
10
100
20
90
30
80
40
70
50
60
60
50
70
40
80
30
90
20
100
10