EKONOMI SYARIAH
Faras Adztia
12111697
2KA16
Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Sistem Informasi
Daftar
Isi
Latar Belakang………………………………………………………………………………………. 1
Permasalahan
Ø Batasan Masalah…………………………………………………………………………. 1
Ø Asumsi………………………………………………………………………………………… 1
Ø Hipotesa……………………………………………………………………………………… 1
Landasan Teori………………………. ……………………………………………………………. 2
Pembahasan…………………………………………………………………………………………. 2
Penutup
Ø Kesimpulan…………………………………………………………………………………. 5
Ø Saran…………………………………………………………………………………………… 6
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………….…… 7
1. Latar
Belakang
Perubahan
dalam sistem Perbankan Di Indonesia.Masyarakat Islam Indonesia, sedang merubah
pandangan terhadap hukum Islam, dari pandangan agama yang melihat hukum Islam
hanya bagian dari agama Islam di Indonesia, menjadi pandangan hukum yang
bersifat lebih luas, yang melihat hukum Islam bukan hanya sebagai bagian dari
agama Islam melainkan juga bagian dari hukum Nasional Indonesia. Sebagai contoh
perubahan di bidang ekonomi yang dimulai dengan perubahan perilaku perbankan,
dari penggunaan bank yang berbasis riba menjadi bank berbasis anti riba, yaitu
dengan lahirnya Bank-bank Syariah di Indonesia. Hal itu terkait dengan kondisi
bangsa Indonesia yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah
kemudian terjadi perubahan pandangan perbankan dari sistem riba yang merupakan
akhlak yang dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan
Allah.
Perubahan
paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di
Indonesia. Pengawasan sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan
Perbankan Syariah, yaitu pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan
bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku
pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional
bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi bank
syariah.
2. Permasalahan
2.1.Batasan
Masalah
Di
dalam makalah ini akan di bahas yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
- Bagaimana cara kerja bank syariah ?
- Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
- Bagaimana cara kerja bank syariah ?
2.2.Asumsi
Dalam
Islam, kegiatan ekonomi merupakan satu bagian dari mu'amalah, dengan kegiatan
politik dan sosial sebagai bagian lainnya. Kegiatan
ekonomi itu sendiri dapat diturunkan lagi menjadi pola konsumsi, simpanan dan
investasi.
2.3.Hipotesa
Semenjak lama, sesungguhnya sudah ada hipotesis
yang menyatakan bahwa ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh kelas menengah
muslim, sebab dalam banyak hal ekonomi pasar telah dikuasai oleh kaum santri.
Hipotesis Geertz ini akhirnya memang tidak terbukti, meskipun pada saat beliau
melakukan penelitian di Mojokuto atau Pare ternyata memang yang menguasai
ekonomi pasar adalah para santri. Itulah sebabnya maka Geertz kemudian
membuat sebuah hipotesis yang menyatakan bahwa para santri itulah yang ke
depan akan menjadi kaum kelas menengah dan yang akan menguasai perekonomian
Indonesia. Jadi dugaannya bahwa kaum santrilah yang akan menjadi penguasa
panggung ekonomi di era Indonesia sekarang.
3. Landasan
Teori
Bank Bagi Hasil atau Bank Syariah merupakan lembaga
perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip
hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al-Qur’an dan Al Hadist. Menurut
Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992,bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat
berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.Seiring dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi,pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan
yang cukup berarti. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang
membaik dengan ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu
mudharabah dan musyarakah.
Landasan
teori perbankan syariah adalah Al-Qur’an dan Hadist, beberapa diantaranya:
§ Jual
Beli (Perdagangan)
§ As-Salam
(Membeli Tapi Menerima Barang Kemudian)
§
Riba
§
Qiradh
(Pinjaman)
§
Wadiah
(Barang Titipan)
4.
Pembahasan
Sejarah Ekonomi Syariah
Di Indonesia ekonomi syariah mulai
dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya
ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang
menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk
menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat
pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada
bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel
marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.
Sistem Perekonomian Islam bersifat
universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi
oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun
asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem
ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara
kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang
eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu,
ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran
yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Pengertian Bank Syariah
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu
bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum)
Islam.
Bank
syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah yang menabungkan uangnya di
bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah dapat menghitung dengan pasti berapa
jumlah uangnya yang akan bertambah setiap bulan bila mereka telah menabung dalam
jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat menghitung porsi atau bagian yang menjadi
hak mereka dan berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan
bagi hasil dihitung secara harian oleh pihak bank syariah, namun akan diberikan
langsung oleh pihak bank melalui rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga
beberapa bank syariah yang memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui
rekening nasabah pada pertengahan bulan.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama.
Sistem perlindungan hukum dalam
kegiatan usaha bank syariah.
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya
diatur oleh UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip
syariah, di dalam perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum
terhadap nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank
dengan nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai
bank sentral.
Fungsi syariah dalam agama untuk mengatur dan memelihara
asfek-asfek lahiriyah umat manusia khusunya, baik yang berkaitan dengan
individu, sosial dan lingkungan alam, sehingga terwujud keselarasan dan
keharmonisan. Bagian kehidupan manusia yang diatur oleh syariat adalah asfek
ekonomi. Al-quran dan as-sunah sebagai sumber dalam ajaran islam banyak
memuat prinsif-prinsif mendasar dalam melakukan tindakan ekonomi baik secara
eksplisit maupun inplisit.
Produk Perbankan syariah
Titipan atau simpanan
·
Al-Wadi'ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat
Indonesia-Shahibul Maal.
·
Deposito Mudharabah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi
hasil
·
Al-Musyarakah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Al-Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·
Al-Muzara'ah,
adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·
Al-Musaqah,
adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya
bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya
nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
·
Bai' Al-Murabahah,
adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati
diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Bai' As-Salam,
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang
secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang
utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka
waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi,
jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad
bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank,
dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
·
Bai' Al-Istishna',
merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat
masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan
demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada
nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari
transaksi tersebut.
Sewa
·
Al-Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama
dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang sewa.
Jasa
·
Al-Wakalah adalah
suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan)
yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·
Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan
tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang
lain sebagai jaminan.
·
Al-Hawalah adalah
akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan
orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang
(contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·
Ar-Rahn,
adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang
sesuai dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah
salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain
adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan
imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong
bukan komersial.
Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan.
·
Pertama,
ekonomi syaroah memiliki landasan
tauhid dan kesatuan umat, artinya kegiatan ekonomi syariah harus mengacu pada aturan
dasar.
·
Kedua,
ekonomi syariah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.
·
Ketiga,
selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah
(ZIS) serta wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya dan si
miskin. Keempat, ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap
aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan
kelompok masyarakat lainnya.
5. Penutup
5.1
Kesimpulan
Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan
lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat
berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap
nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi
peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah. Dalam kegiatan
tersebut bank semakin mampu bersaing dalam menjaring nasabah dengan bank lain
karena memiliki spesifikasi dalam meningkatkan urusan bisnis nasabah.
Dalam system bank
syariah,Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah sebagai berikut:
• Mudlarabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.
• Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya, kedua belah pihak sepakat dengan syarat-syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.
5.2
Saran
•
Kebijakan pemerintah dan Negara dalam memposisikan perbankan syariah khususnya
lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan system keuangan syariah
sehingga masyarakat akan menikmati dampak postipnya karena semua pihak
mendapatkan bargaining positition.
• Perlindungan Nasabah agar diberikan sejak dini yakni dengan adanya informasi keberadaan bank syariah secara informative, sehingga dalam berkompetisi dengan bank lainnya akan mendapatkan posisi yang suitable dan acceptable. Perlindungan sejak dini dapat berjalan dengan baik dengan memberikan informasi yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dari segala aspek.
• Perlindungan Nasabah agar diberikan sejak dini yakni dengan adanya informasi keberadaan bank syariah secara informative, sehingga dalam berkompetisi dengan bank lainnya akan mendapatkan posisi yang suitable dan acceptable. Perlindungan sejak dini dapat berjalan dengan baik dengan memberikan informasi yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dari segala aspek.
Daftar
Pustaka
happiness.blogspot.com/2010/11/makalah-perbankan-syariah.html http://mahjiajie.wordpress.com/tag/contoh-makalah-perbankan-syariah/ http://nikinich.blogspot.com/2011/12/penulisan-ilmiah-ekonomi-koperasi.html
http://laliumah.blogspot.com/2013/01/system-ekonomi-islam.html
http://amriamir.files.wordpress.com/2008/09/sistem-ekonomi-syariah.pdf